Metroterkini.id | Kampar,
Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachman Chan, bereaksi keras menanggapi pemberitaan spekulatif dan cenderung tendensius dari salah satu media online yang menuding dirinya melarikan diri ke Malaysia. Tudingan tersebut dikaitkan dengan proses penyelidikan dugaan penyerobotan lahan milik BUMN yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Rachman menegaskan bahwa narasi “kabur” tersebut adalah bentuk penggiringan opini liar yang tidak bertanggung jawab, menyesatkan publik, dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Berlawanan dengan kabar burung yang menyebut dirinya “menghilang” karena takut status tersangka, keberadaan Rachman Chan di Malaysia murni untuk urusan peningkatan kapasitas profesional.
“Saya pergi ke Malaysia bukan untuk lari, tapi untuk mengikuti kegiatan *Study Management and Business* di Management and Science University (MSU). Agenda ini jelas dan terjadwal dari tanggal 3 sampai 7 Mei 2026,” tegas Rachman dalam klarifikasi resminya.
Untuk memperkuat bantahannya, Rachman merilis dokumen foto yang menunjukkan dirinya sedang berada di area kampus MSU, tepat di depan papan nama “MSU International Office”. Foto tersebut menjadi bukti kunci yang menggugurkan asumsi bahwa dirinya sedang bersembunyi atau menjadi buronan.
Ketajaman fakta yang disampaikan Rachman semakin teruji dengan kepulangannya ke tanah air tepat waktu. Alih-alih bersembunyi di luar negeri, Rachman sudah kembali beraktivitas di Pekanbaru sejak tanggal 8 Mei 2026.
Pada tanggal tersebut, Rachman terpantau aktif memimpin langsung kegiatan sosial di desa. “Sementara tgl 8 uwak (saya) uda aktipitas di kantor desa Sosialisasi Ramah Lingkungan yg di taja PT Subur Arum Makmur,” jelasnya.
Kehadiran fisik Rachman di kantor desa tak lama setelah kepulangannya dari Malaysia secara otomatis mementahkan spekulasi bahwa dirinya melarikan diri dari proses hukum.
Penyajian informasi yang hanya bersandar pada “sumber yang beredar di lingkungan penegak hukum” tanpa adanya upaya konfirmasi dan verifikasi yang memadai dinilai sebagai produk jurnalisme yang prematur dan berbahaya. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, khususnya di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, serta merugikan nama baik individu secara personal maupun institusi pemerintahan desa.
Kini, dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya dan kembalinya H. Abdoel Rachman Chan menjalankan roda pemerintahan desa secara normal, polemik mengenai pelarian dirinya dianggap selesai. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak memiliki landasan fakta yang kuat. (Pajar Saragih).
