Metroterkini.id | Kampar,
Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AL (44), warga Desa Kota Garo, diamankan jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit milik warga, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di sebuah kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengungkapkan, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,51 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 3,51 gram,” ujar AKP Khairil.
Atas perbuatannya, AL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Garo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas mendapati AL yang diduga tengah melakukan aktivitas transaksi atau penjualan sabu sehingga langsung dilakukan tindakan penangkapan.
“Tidak lama setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
AKP Khairil menambahkan, proses penangkapan tidak berjalan mudah. AL disebut sempat berupaya melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil dikejar dan ditangkap petugas.
Setelah berhasil menguasai situasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong belakang celana terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket sabu, dua bungkus plastik bening kosong, satu kotak rokok merek Sampoerna, uang tunai sebesar Rp570 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Khairil.
Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SI yang disebut berada di wilayah Desa Kota Garo. Keterangan tersebut kini tengah didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih membayangi wilayah pedesaan dan perkebunan. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Pajar Saragih).
