Rohul,Metroteekini.id – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan warga satuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan mulai Kamis, 17 September 2026 sampai dengan Sabtu, 19 September 2026. Selama pelaksanaan PJJ, siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya.
2. Orang tua/wali murid diimbau memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari dampak kabut asap.
3. Sementara itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, serta seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut.
4. Jaga kesehatan, kurangi aktivitas di luar rumah dan tetap pastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik.
Apabila kondisi kualitas udara semakin membaik, informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali secara resmi.
Mari bersama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.(Red)
#DisdikporaRokanHulu
#RokanHulu
#berdampak
#rokanhuluberdampak
#bersamamembangunnegeri
#banganton
#syafaruddinpoti
