Pekanbaru,Metroterkini.id — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Dialog Daerah terkait Inventarisasi Materi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau di Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang di inisiasi oleh Kantor DPD RI Riau ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan informasi terkait perencanaan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Tahun 2027, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan Ranperda dan Perda. 
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memperkuat kualitas Legislasi Daerah dan mendorong terwujudnya Propemperda yang aspiratif demi kemajuan Provinsi Riau.
Dialog daerah menghadirkan Anggota DPD RI Provinsi Riau sekaligus Anggota BULD DPD RI (Badan Urusan Legislasi Daerah), *H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si.*; kemudian *dr. H. Sunaryo*, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, serta *Prof. Dr. Emilda Firdaus, S.H., M.H.*, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait dalam pembentukan peraturan daerah untuk memperkaya pembahasan melalui perspektif kelembagaan dan akademik.
Dalam pembukaannya, Senator H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. menyampaikan pentingnya kegiatan Dialog Daerah terkait Inventarisasi Materi Propemperda Provinsi Tahun 2027 dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda Provinsi Riau yg berkualitas dan sangat bermanfaat untuk masyarakat dan Daerah Riau.
Diharapkan setiap tahapan berjalan dengan baik, komprehensif, efektif dan partisipatif dari seluruh pemangku kepentingan/stakeholder di Provinsi Riau.
Senator Abdul Hamid selaku Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa DPD RI akan selalu terbuka terhadap setiap persoalan yang menyangkut kepentingan Daerah dan masyarakat Riau”.
“Hasil dialog ini akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda serta pembahasan lebih lanjut terkait kebutuhan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Riau”.
“Hendaknya setiap Perda yang di putuskan dan diterbitkan nantinya sudah mewakili setiap kepentingan masyarakat dan Daerah di Riau, terutama yang berkaitan dengan RT/RW, dimana terdapat tanah ulayat, tanah pesisir dan tanah sultan”.
“Selain itu, Perda yang akan diterbitkan hendaknya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya”. Tutup Abdul Hamid.
Pembahasan turut menyoroti perkembangan sejumlah Ranperda di Provinsi Riau, baik yang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf, sedang dibahas oleh panitia khusus, maupun yang berada dalam proses fasilitasi.
Informasi mengenai status dan kendala setiap Ranperda menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian pembentukan Perda.
Dalam dialog tersebut, sejumlah materi Ranperda menjadi objek pembahasan, antara lain terkait perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dana bergulir, air limbah domestik regional, pertambangan mineral dan batubara, serta evaluasi Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.
Pembahasan diarahkan untuk melihat urgensi pengaturan, kesesuaian materi dengan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan implementasinya.
Salah satu isu strategis yang turut menjadi perhatian adalah perkembangan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dinisiasi sejak tahun 2024, khususnya persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan hak atas tanah.
Isu tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian Ranperda tertentu memerlukan koordinasi lintas sektor dan sinergi dengan pemerintah pusat agar persoalan yang bersifat lintas kewenangan dapat ditangani secara tepat.
Melalui dialog daerah ini, DPD RI Provinsi Riau mendorong agar inventarisasi materi Propemperda Provinsi Tahun 2027 tidak hanya berfokus pada daftar usulan Ranperda, tetapi juga mempertimbangkan tingkat urgensi, kesiapan substansi dan dokumen, kendala pembahasan, serta manfaat pengaturan bagi masyarakat.
Dengan demikian, perencanaan pembentukan Perda diharapkan menjadi lebih realistis, berkualitas, dan dapat dilaksanakan secara efektif.(Red)
