Metroterkini id | Bekasi,
Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat hukuman bagi sosok yang selama ini dikenal sebagai pelapor korupsi akhirnya kandas di tangan Majelis Hakim tingkat banding. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi tuntutan JPU yang dinilai publik terlalu memaksakan kehendak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas “menolak seluruh memori banding” yang diajukan JPU. Poin paling krusial adalah kegagalan jaksa dalam upaya menaikkan nilai tuntutan dari Rp1,1 miliar menjadi Rp1,9 miliar. Hakim menilai argumentasi jaksa tidak berdasar dan mengabulkan sepenuhnya Kontra Memori Banding yang diajukan pihak tergugat.
“Keputusan ini bukan sekadar kemenangan teknis hukum, melainkan runtuhnya argumentasi JPU yang mencoba memaksakan angka fantastis tanpa dasar yang kokoh,” ujar narasumber internal yang memantau kasus ini.
Kasus ini sejak awal memancing kemarahan publik lantaran fenomena Putusan banding ini seolah menjadi “lampu hijau” bagi para pencari keadilan bahwa upaya kriminalisasi tidak selamanya mulus di meja hijau. Hakim banding nampak jeli melihat adanya ketidakwajaran dalam tuntutan yang meroket tajam tersebut.
Meski menang telak, pihak terkait tidak lantas jemawa. Informasi yang dihimpun menyebutkan akan ada pertemuan tertutup dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Belum dipastikan apakah pihak “korban kriminalisasi” ini akan melakukan langkah hukum progresif lainnya untuk memulihkan nama baik secara total.
Keputusan ini menjadi catatan hitam bagi kredibilitas penuntutan dalam perkara ini, sekaligus menjadi oase bagi para penggiat anti-korupsi di Bekasi yang selama ini merasa terancam saat menyuarakan kebenaran.**(Red).
