Metroterkini id | Indramayu,
Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan [Nama Korban] yang menyeret Ririn sebagai terdakwa. Aroma peradilan sesat makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kartu as keterlibatan pelaku sebenarnya.
Ririn (Terdakwa yang diduga dikambinghitamkan), Jaksa Penuntut Umum, dan Prio Bagustiawan (Saksi mahkota yang disembunyikan).
Dugaan manipulasi persidangan dan penyiksaan terdakwa (Ririn) hingga mengalami patah kaki oleh oknum aparat demi mendapatkan pengakuan paksa.
Di Pengadilan Negeri dan lokasi penyiksaan yang diduga dilakukan saat proses penyidikan di Kepolisian.
Persidangan berlangsung pada April-Mei 2026, merujuk pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Diduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama (Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko) dengan cara menumbalkan Ririn yang tidak tahu-menahu soal eksekusi pembunuhan.
Jaksa menolak menghadirkan Prio dalam persidangan meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis membuktikan bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat nyawa korban dihabisi.
1. Hukum Rimba di Ruang Penyidikan
Sangat memprihatinkan mendengar pengakuan bahwa kaki Ririn diduga dipatahkan oleh oknum aparat agar ia bersedia mengaku sebagai pembunuh. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan praktik “Hukum Rimba” yang mencoreng institusi Polri dan Kejaksaan.
2. Jaksa Penakut atau Jaksa “Ada Main”? Kenapa JPU ketakutan menghadirkan Prio? Jika memang ingin menegakkan keadilan, JPU seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah atas perintah Aman Yani. Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran materiil.
3. Bukti Rekaman dan Jejak Yoga
Kehadiran sosok bernama “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan Ibu Teti) seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan baru. Namun, mengapa fakta ini seolah dianggap angin lalu oleh penegak hukum?
“Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya.”**
Tim Redaksi Prima
