Metroterkini.id | Bengkalis,
Juni 2026 – Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB), **M. Dhava Fadillah Ary Saputra**, mendesak agar segera dilaksanakan **Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa** sebagai forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah anggota koperasi, khususnya terkait transparansi pengelolaan organisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana dividen yang diterima koperasi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dhava, desakan tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi yang memiliki ribuan anggota dan mengelola aset serta kepentingan ekonomi masyarakat dalam jumlah besar.
“Koperasi dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari anggota seharusnya dijawab melalui mekanisme organisasi yang terbuka dan sesuai aturan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Dhava.
Ia menilai RAT Luar Biasa merupakan jalan yang paling tepat untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan anggota koperasi. Melalui forum tersebut, seluruh anggota dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai kondisi organisasi, laporan kegiatan, serta penggunaan dana yang telah dikelola koperasi selama ini.
Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak dibahas secara terbuka, semakin besar pula ruang bagi munculnya asumsi dan ketidakpercayaan di tengah anggota.
“Pertanyaan anggota bukan ancaman bagi organisasi. Justru pertanyaan adalah bagian dari kontrol yang sehat agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” katanya.
Dhava menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mempersoalkan keberadaan dana dividen sebagai hak koperasi. Namun, yang menjadi perhatian adalah pentingnya laporan dan pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil pengurus selama menjalankan amanah organisasi.
“Yang dibutuhkan anggota hari ini bukan sekadar informasi bahwa dana telah diterima, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, digunakan, dan apa manfaat yang telah dirasakan anggota dari pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa koperasi memiliki lebih dari dua ribu anggota yang berasal dari beberapa desa, sehingga pengelolaan organisasi harus dilakukan dengan standar tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koperasi yang besar harus dikelola dengan prinsip yang besar pula. Semakin besar jumlah anggota dan nilai aset yang dikelola, semakin tinggi pula tanggung jawab moral dan organisatoris yang melekat pada pengurus,” kata Dhava.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip perkoperasian. Oleh karena itu, berbagai persoalan yang menjadi perhatian anggota sebaiknya diselesaikan melalui forum resmi organisasi.
“Kalau memang seluruh pengelolaan sudah berjalan baik, maka RAT Luar Biasa adalah kesempatan terbaik untuk menjelaskannya kepada anggota. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, maka forum tersebut menjadi ruang untuk melakukan perbaikan bersama,” ujarnya.
Dhava berharap seluruh pihak dapat melihat usulan RAT Luar Biasa sebagai upaya memperkuat kelembagaan koperasi, bukan sebagai bentuk konflik internal.
“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga koperasi tetap sehat, kuat, dan dipercaya anggota. Karena itu, keterbukaan bukan sesuatu yang harus ditakuti. Transparansi justru menjadi fondasi utama agar kepercayaan anggota tetap terjaga,” tutupnya.
**M. Dhava Fadillah Ary Saputra**
Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB)
Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P)
