Rohul,Metroterkini.id – Sehubungan dengan kondisi kualitas udara dan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 37 Tahun 2026 mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pembelajaran pada 7–8 Oktober 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring, dan siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya.
Mari bersama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dengan:
1. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
2. Membatasi aktivitas di luar rumah.
3. Menghindari paparan kabut asap.
4. Mengikuti pembelajaran PJJ/daring secara efektif.
5. Orang tua memastikan anak tetap berada di lingkungan rumah yang aman.
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, serta seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat mengikuti dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas bersama.(Red)
