Pekanbaru,Metroterkini.id – Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan penahanan terhadap 8 (Delapan) Orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.
Adapun 8 (delapan) orang terangka yang dilakukan penahanan pada hari ini yakni
Tersangka TW selaku Komisaris Utama PT. SPRH, Tersangka RG selalu Komisaris PT. SPRH, Tersangka A.S selaku anggota Komisaris PT. SPRH, Tersangka R.H selaku Direktur Umum PT. SPRH, Tersangka ZP selaku Direktur Pengembangan PT. SPRH, Tersangka MF selaku Direktur Keuangan PT. SPRH, Tersangka M.M, selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT. SPRH dan Tersangka MK selaku Sekretaris  PT. SPRH.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai mencapai Rp.551.473.883.895,- (Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 64.221.484.127,60,- (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen). (Suwandi)
Kejaksaan RI
#kejaksaanri #kejatiriau #pidsuskejaksaan #tipikor
