Metroterkini.id | Kampar,
Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang pria berinisial AH (26), warga Kecamatan Kuok, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (31/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan AH ketika berada di pinggir Jalan Lintas Kebun Durian–Tibun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak teh celup Sosro yang berisi paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tidak berhenti di situ, berdasarkan keterangan awal AH, masih terdapat paket lainnya yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 103,55 gram. Sejumlah barang lainnya turut disita, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2801 ZAO dan satu plastik kresek hitam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami segera menurunkan tim penyelidik untuk melacak dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai kurir pengiriman sabu-sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BL yang disebut berada di kawasan Jalan Pelita, Pekanbaru.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik. Sebab, pengungkapan perkara narkotika tidak semestinya berhenti hanya pada orang yang diduga membawa atau mengantarkan barang.
Asal-usul barang, identitas pihak yang memasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan dengan barang bukti lebih dari 100 gram ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor sekaligus keseriusan aparat dalam menelusuri jaringan hingga ke sumber pemasoknya.
Publik tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada satu orang yang diamankan. Apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, semuanya harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
**Perlu diingat, perang melawan narkoba bukan sekadar menangkap orang yang membawa barang, tetapi juga mengungkap dan memutus mata rantai peredarannya.** (Pajar Saragih/Redaksi).
