Pekanbaru,Liputan106 – 5 November 2026 Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat disiplin, meningkatkan integritas, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melalui Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai yang bertugas pada bidang pengamanan pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai sekaligus penegakan disiplin terhadap dugaan pelanggaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini merupakan wujud keseriusan pimpinan dalam memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan profesionalitas pegawai, sedangkan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan ditindaklanjuti secara tegas dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan dengan memberikan kesempatan kepada setiap pegawai untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau menegaskan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
Tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah institusi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.(Nababan)
