Metroterkini.id | Kampar,
Narasi miring yang mencoba menyudutkan kredibilitas Polsek Tapung Hulu dalam penanganan kasus pencurian onderdil PLTD Desa Intan Jaya akhirnya rontok oleh fakta di lapangan. Alih-alih mendapatkan perlakuan tidak transparan, tersangka berinisial S justru kedapatan tengah menjalani pembinaan spiritual yang religius di balik jeruji besi, bahkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian.
Fakta mengejutkan ini sekaligus mematahkan opini liar yang sempat digulirkan oleh pihak-pihak tertentu demi memicu kegaduhan publik.
Berdasarkan rekaman video dan foto yang diperoleh media, tersangka S kini tampak jauh lebih religius. Di dalam ruang tahanan Mapolsek Tapung Hulu, S aktif mengikuti pembinaan rohani, mulai dari menjaga salat lima waktu hingga tekun belajar membaca Al-Qur’an menggunakan buku Iqro.
Di balik jeruji besi itu, S secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya yang tak terhingga kepada Bhabinkamtibmas Desa Intan Jaya, AIPDA Rifi. S menyadari, jika bukan karena kesigapan dan tindakan taktis AIPDA Rifi yang mengamankannya pada malam kejadian, dirinya dipastikan sudah menjadi korban amuk massa yang beringas.
Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Mazri, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tersangka S menunjukkan perubahan perilaku yang sangat baik dan kooperatif selama berada di rumah tahanan.
“Selama di sini, tersangka belajar Iqro. Ini adalah bagian dari Program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang kami terapkan di Polsek. Alhamdulillah, salat lima waktu tidak pernah tinggal, dan setiap selesai Maghrib mereka mengaji bersama,” ungkap IPTU Riko.
Lebih lanjut, Kapolsek juga meluruskan simpang siur mengenai status hukum kasus tersebut. Menepis isu bahwa administrasi penangkapan baru dikirim belakangan karena panik disorot, IPTU Riko menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan cepat dan kini perkara tersebut sejatinya telah tuntas di tingkat kepolisian.
“Tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kampar). Kasus ini bergulir sejak Juni, sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan kami telah melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas IPTU Riko tegas.
Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi oleh penggiringan opini sepihak yang sengaja dirancang untuk merusak kondusifitas, serta menghargai proses hukum yang kini tengah berjalan di kejaksaan. (Pajar Saragih).
