Metroterkini.id | Kebumen,
Senin, 20 April 2026– Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen memberikan klarifikasi resmi untuk menanggapi sorotan tajam publik terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran dan isu alamat fiktif pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam agenda sosialisasi kebijakan di Aula Ki Hajar Dewantara, terungkap bahwa alokasi anggaran yang dikelola ternyata mencapai **Rp58 miliar**, jauh melampaui angka Rp15,8 miliar yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.
Klarifikasi Dana Hibah dan Kendala Transfer Pusat
Kepala Disdikpora Kebumen meluruskan bahwa dana Rp90 juta yang sebelumnya dipertanyakan merupakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bersifat hibah. Hal ini berarti aset yang dibeli menjadi milik yayasan, bukan barang milik daerah.
Terkait adanya pengelola PKBM yang mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi mengenai pencairan dana tersebut, Kepala Dinas memberikan penjelasan tambahan yang krusial. Beliau mengungkapkan adanya hambatan informasi akibat birokrasi penyaluran dana.
“Mengapa saat dikonfirmasi lewat telepon penerima mengaku tidak tahu? Hal itu dikarenakan anggaran ini turun langsung dari Pusat ke rekening lembaga. Kami dari dinas pun terkadang belum mengetahui apakah dana tersebut sudah masuk atau belum pada saat yang bersamaan. Ada keterputusan informasi real-time karena mekanisme transfer langsung tersebut,” jelas Kepala Disdikpora.
Polemik Domisili dan Legalitas Administrasi
Meski skala anggaran telah dijelaskan, forum tersebut memanas saat membahas isu alamat operasional yang tidak sesuai dengan domisili administrasi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2025.
PKBM Handayani (Sempor): Mengakui berpindah lokasi dua kali karena tidak memiliki gedung mandiri dan saat ini hanya menumpang di rumah seorang penilik.
PKBM Panjangsari: Menjadikan tempat tinggal pribadi sebagai pusat operasional dengan alasan efisiensi biaya sewa.
Ketidaksinkronan data administratif dengan fakta fisik ini dinilai sebagai celah maladministrasi yang serius. Secara hukum administrasi negara, alamat dalam dokumen negara adalah basis legalitas absolut. Perpindahan lokasi tanpa pemutakhiran data resmi melemahkan fungsi kontrol dan audit terhadap penggunaan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Transparansi vs Akuntabilitas
Di satu sisi, PKBM Gombong menunjukkan contoh transparansi dengan memaparkan pengelolaan dana BOSP sebesar Rp240 juta untuk melayani 130 santri dan anak putus sekolah tanpa pungutan biaya.
Namun, secara kolektif publik tetap menuntut langkah nyata dari Disdikpora Kebumen untuk segera melakukan penertiban data koordinat lembaga. Tanpa domisili hukum yang konkret dan sinkronisasi data transfer antara pusat dan daerah, integritas penyaluran dana hibah pendidikan ini akan terus dibayangi keraguan terkait profesionalisme administrasi.
Dilansir dari media Cybernasional
