Metroterkini id | Tapung,
Aparat Polsek Tapung kembali menunjukkan respons cepat terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GU (37), warga Desa Sumber Makmur, diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Y E Bambang Dewanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa.
“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalur I perkebunan kelapa sawit Desa Sumber Makmur. Polisi sempat melakukan pengejaran setelah terduga pelaku berusaha melarikan diri dan diduga membuang barang bukti ke area kebun.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi dan diakui oleh GU sebagai miliknya.
Sementara itu, satu orang lain berinisial RE yang sempat diamankan bersama GU, dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut dan telah dilepaskan.
Guna kepentingan penyidikan, GU beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tapung. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam regulasi hukum pidana yang berlaku.
Di sisi lain, warga setempat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian. Ketua RT setempat, Agus Supiono, mengaku masyarakat merasa lebih tenang atas penindakan tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Informasi yang berkembang di masyarakat memang sudah cukup meresahkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.**
(Pajar Saragih)
