Siak,Metroterkini.id – Sat Reskrim Polres Siak Ungkap 3 Perkara Karhutla ada pun titik Tempat Kejadian Perkara yaitu
1.Tkp Jl. Zamrud Oil Field PT.Bumi Siak Pusako Dayun Km. 83 Kel/Desa. Dayun Kec. Dayun Kab. Siak, kejadian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira Pukul 23.00 Wib, kawasan hutan produksi, Hari minggu tgl.6 sept 2026 telah penetapan tersangka 2 orang MS dan MPS, dugaan tindak pidana Melakukan Aktifitas Perkebunan didalam Kawasan Hutan dan tindak pidana membakar Hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 37 ha, bb 1 (satu) buah Cangkul, 1 (satu) buah Mesin Rumput, 1 (satu) buah Parang, 1 (satu) buah Karung Goni berisikan Pupuk dolomite yang sudah digunakan Sebagian, 1 (satu) buah Mesin Semprot Rumput dan 1 (satu) buah Jerigen warna merah yang berisikan Minyak Jenis Pertalite.
2.Tkp Areal perizinan konsesi HTI PT. ARARA ABADI yang berada di Kp. Pinang Sebatang Tumur Kec. Tualang Kab. Siak Prov. Riau tepatnya didalam areal konsesi PT. ARARA ABADI, kejadian hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 kawasan konsesi PT.Arara Abadi, Hari kinggu tgl.6 sept 2026 telah penetapan tersangka 1 orang inisial YT, dugaan tindak pidana Melakukan Aktifitas Perkebunan didalam Kawasan Hutan dan tindak pidana membakar Hutan dan lahan.
Luas lahan terbakar 1.3 ha. 1 (satu) buah Cangkul, 1 (satu) buah Mesin Chainsow, 2 (dua) buah Parang, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Bibit Pohon Kelapa Sawit,1 (satu) buah Botol yang berisikan Minyak Jenis Pertalite, 1 (satu) buah Botol yang berisikan Minyak Jenis Biosolar,1 (satu) buah Botol yang berisikan Oli dan 3 (tiga) buah Kayu bekas terbakar.
3.Tkp Sungai Betung Rt. 002 Rw. 002 Kp. Rempak Kec. Siak Kab. Siak, kejadian Hari minggu tgl.6 sept 2026 dan langsung ditetapkan tersangka inisial SBNG, luas lahan terbakar 0.9 ha, tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar, dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, bb 1 (satu) buah Ember warna Kuning, 1 (satu) buah Mancis warna hijau, 1 (satu) batang kayu dengan ujung diikat menggunakan Karung Goni plastik warna putih yang digunakan untuk memadamkan api dan 2 (dua) batang kayu bekas terbakar.(Suwandi)
