Metroterkini.id | Bangkinang,
Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang perempuan berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Perempuan tersebut diamankan saat berada di sebuah toko pakaian di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, melalui Kasat Resnarkoba, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TA di sebuah toko pakaian. Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Setelah mengamankan TA, petugas melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi adanya barang yang diduga narkotika disimpan di rumah yang bersangkutan, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Selanjutnya, petugas bersama perangkat setempat melakukan penggeledahan di kediaman TA. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek Esse Double Change warna biru yang berada di bawah meja rias di dalam kamar.
Menurut keterangan penyidik, TA mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial OK yang disebut berada di wilayah Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Saat ini, TA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.**(Pajar Saragih).
