Miris! Vonis Kasus Seksual Anak Lebih Ringan dari Tuntutan di Pasaman Barat
Pasaman Barat,Metroterkini.id – Palu hakim menjadi babak baru dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret Muhammad Iqbal alias Iqbal bin Joni Naswandi (29), oknum karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pasaman Barat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (20/8/2026), dengan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara.
Perkara tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar sekolah dasar berusia delapan tahun yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, bukan nama sebenarnya. Berdasarkan penanganan perkara oleh Polres Pasaman Barat, peristiwa dilaporkan terjadi di kediaman terdakwa di Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. sebelumnya menerangkan, terdakwa diduga memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang jajan. Korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit pada bagian vitalnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Informasi itu kemudian memicu kemarahan masyarakat di sekitar lokasi. Untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi massa, keluarga korban menyerahkan terdakwa kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis (6/11/2025) agar proses hukum berjalan melalui jalur resmi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian pada awalnya menerapkan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan selanjutnya masuk ke tahap persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-12/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiscus Sinurat, S.H., bersama Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti. Martion bertugas sebagai Panitera Pengganti. Dalam pertimbangan putusan, majelis menguraikan perjalanan perkara, termasuk penolakan eksepsi penasihat hukum dalam Putusan Sela Nomor 55/Pid.Sus/2026/PN Psb serta rangkaian pembuktian atas dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum.
Majelis menilai keterangan anak korban tetap konsisten selama proses pembuktian meskipun terdakwa membantah tuduhan dan mengajukan alibi mengenai keberadaannya saat peristiwa terjadi. Pembuktian juga diperkuat sejumlah alat bukti dan keterangan ahli, antara lain psikolog Neni Andriani, S.Psi., M.Psi., dokter spesialis kandungan dr. Deden Antoni, Sp.OG., Visum et Repertum dari Klinik Utama Bunda Fadilah, Laporan Psikologi Forensik APSIFOR Sumbar, serta kutipan akta kelahiran korban.
Di sisi terdakwa, majelis turut mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan melalui sembilan saksi a de charge atau saksi yang meringankan serta 12 dokumen bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua pihak dalam proses persidangan.
Dalam pertimbangan yuridis terkait Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, majelis berpandangan bahwa unsur kekerasan tidak terbatas pada tindakan fisik yang bersifat ekstrem. Penyalahgunaan relasi kuasa oleh orang dewasa terhadap anak yang belum memiliki kecakapan kehendak secara hukum juga menjadi bagian penting dalam penilaian perkara.
Majelis selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara Rp5.000. Salah satu keadaan yang dinilai meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Majelis juga menekankan pemidanaan ditempatkan sebagai sarana pembinaan, bukan semata-mata pembalasan.
Selepas pembacaan amar putusan, suasana ruang persidangan sempat memanas setelah seorang pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa melontarkan interupsi dengan suara keras. Petugas keamanan pengadilan kemudian mengendalikan keadaan sehingga persidangan tidak berkembang menjadi kericuhan.
JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Erda Fajarwati, menyatakan putusan majelis belum sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana 14 tahun penjara.
“Vonis Majelis Hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara,” demikian sikap JPU seusai persidangan.
Pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Masa tersebut akan digunakan untuk mempelajari pertimbangan dan amar putusan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga belum menyampaikan tanggapan terperinci mengenai putusan majelis. Seusai sidang, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir terkait kemungkinan menempuh upaya hukum banding dan belum memberikan sikap resmi.
Putusan tersebut menutup proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Meski demikian, perkara belum tentu berkekuatan hukum tetap karena baik penuntut umum maupun pihak terdakwa masih mempunyai hak untuk menentukan sikap terhadap vonis dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(SN)
