Metroterkini.id | Kampar,
Isu dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan praktik tersebut menimpa UPT SD Negeri 001 Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Peristiwa ini mengemuka setelah adanya langkah hukum berupa somasi bernomor 33/SOMASI/UPT-SDN001/VII/2026 yang dilayangkan oleh Kepala Sekolah UPT SDN 001 Kasikan, Huzaimah, kepada sejumlah media siber, termasuk Metroterkini.id.
Dalam keterangannya, pihak sekolah membantah adanya praktik jual beli buku LKS maupun kewajiban bagi peserta didik untuk membeli buku pembelajaran tertentu. Huzaimah menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Mengakomodasi hal tersebut, pihak media pun telah menaikkan berita klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, penelusuran lebih dalam di lapangan oleh tim jurnalis menemukan dinamika berbeda. Berdasarkan penuturan sejumlah orang tua siswa di lingkungan sekolah, mereka mengaku diarahkan oleh oknum pendidik untuk membeli buku di toko tertentu.
“Kami beli buku tersebut dari Fhoto Copy TB. 2000. Untuk kelas 3 harganya Rp126.000. Yang mengarahkan ke toko ya guru-guru di sekolah,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Selain penuturan warga, sebuah rekaman video yang menunjukkan dugaan transaksi pembayaran oleh orang tua siswa bermerek/beratribut sekolah juga sempat dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah. Kendati demikian, Huzaimah tetap menyatakan tidak mengetahui terkait rekaman video tersebut.
*Tanggapan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).*
Menanggapi temuan dan konfirmasi insan pers tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar memberikan respon tegas.
Plt Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli Yunus, mewakili Penjabat (Pj) Kadisdikpora Helmi, menyatakan bahwa persoalan penggunaan dan dugaan komersialisasi LKS merupakan hal yang menjadi atensi besar dinas.
Zulkifli menjelaskan bahwa LKS secara formal belum memenuhi syarat sebagai sumber belajar utama yang dapat dibiayai oleh Dana BOSP, antara lain karena belum memiliki ISBN. Oleh karena itu, pengadaannya sering kali dibebankan kepada orang tua siswa hal yang justru sangat dilarang oleh dinas.
“Ini menjadi perhatian kita agar sekolah tidak melakukan jual beli dalam bentuk atau cara apa pun karena memberatkan orang tua siswa. LKS juga belum dapat dijadikan sumber belajar yang optimal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,” ungkap Zulkifli melalui pesan tertulis.
Zulkifli juga menegaskan kalau pihaknya akan mengumpulkan informasi dan data secara obyektif di lapangan.
“Tentu kami harus memastikan mendapatkan informasi dan data secara riil, tidak hanya dari satu sisi. Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu memastikan pelayanan pendidikan bermutu untuk semua,” tambahnya.
Discrepancy Data Mengundang Sorotan Publik
Perbedaan mendasar antara isi bantahan dalam somasi pihak sekolah dengan pengakuan sejumlah orang tua murid serta bukti di lapangan ini pun menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai, klaim klarifikasi dari Kepala Sekolah yang menyebut tidak ada pengarahan atau transaksi buku justru berpotensi menjadi bentuk penyesatan informasi atau pembohongan publik, apabila tuduhan praktik jual beli tersebut nantinya terbukti secara sah dalam pemeriksaan internal dinas.
Atas temuan ini, masyarakat dan insan pers mendesak Disdikpora Kabupaten Kampar untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan turun langsung melakukan investigasi transparan dan melakukan pembinaan tegas. Langkah tersebut dinilai penting guna membuktikan kebenaran di lapangan, sekaligus memastikan komitmen program sekolah gratis dari pemerintah tidak dicederai oleh praktik-praktik yang memberatkan orang tua siswa. (Pajar Saragih).
Sumber : Insan Pers Keadilan
