Metroterkini.id | Kampar,
Kepala UPT SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Huzaimah, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik pemberitaan mengenai dugaan pengarahan pembelian buku SiMASTER yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik. Tanggapan tersebut disampaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Huzaimah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksa orang tua maupun peserta didik untuk membeli buku SiMASTER. Menurutnya, informasi yang berkembang sebelumnya perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
“Kami menghormati kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang dianggap belum lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Huzaimah.
Ia menjelaskan, hak jawab yang telah dipublikasikan merupakan bentuk komitmen sekolah terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus upaya menjaga nama baik lembaga pendidikan. Pihak sekolah berharap masyarakat dapat menilai persoalan secara objektif setelah mendengar penjelasan dari semua pihak yang berkepentingan.
Huzaimah juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan di lingkungan UPT SDN 001 Kasikan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan serta mengedepankan musyawarah bersama dewan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Menurutnya, proses belajar mengajar harus tetap berjalan kondusif tanpa dipengaruhi polemik yang berpotensi mengganggu psikologis peserta didik. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi yang baik, mengedepankan fakta, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, dunia pendidikan jangan sampai menjadi ruang yang dipenuhi prasangka. Mari bersama-sama menjaga iklim pendidikan yang sehat, terbuka, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak didik,” tutup Huzaimah.
Menyikapi Klarifikasi tersebut,awak media akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk bukti kejanggalan komunikasi antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 001 Kasikan. Dan klarifikasi ini merupakan Hak daripada Narasumber yang diberitakan,namun sesuai data yang dimiliki wartawan, kuat dugaan Pihak SDN 001 bermanuver untuk memandulkan kerja Jurnalis Selaku Sosial Kontrol Publik
Catatan Redaksi:
Dengan ditayangkannya Hak Jawab ini, Redaksi Metroterkini.id menyatakan telah memenuhi kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tautan artikel Hak Jawab ini juga telah disematkan secara langsung pada artikel berita utama yang bersangkutan.**
